Senin, 23 Juli 2012

MK Kuu Bekal Kuu Kelak :D

Enam sks sudah aku mempelajari MK (mata kuliah) yang menurut ku seharusnya lebih cocok ada di jurusan tetangga heheee tapi karena kami adalah jurusan yang mempelajari semua MK yang ada di jurusan-jurusan tetangga maka MK ini pun kami pelajari, tahukah kalian apa MK nya?? Pernah dengar Fiqh Munakahat, Muqaranah Mazhab fil Munakahat, Hukum Perkawinan Indonesia?? Inilah MK yang aku pelajari selama beberapa semester terakhir. Waahh, ketiga Mk tersebut merupakan suatu MK yang menjadi dambaan insan yang selalu disifati kebanyakan pria dengan predikat lemah lembut siapa lagi kalau bukan perempuan.

Di ketiga MK tersebut terdapat variable yang sangat urgen yaitu Munakahat. Okee mari kita ketahui apa arti dari sepenggal kata yang menurut penulis urgen untuk kelangsungan catatan ini agar pembaca mudah mencerna catatan ini. Munakahat atau yang lebih sering kita dengar sebagai pernikahan ini, berasal dari kata "nikah" yang secara etimologis berarti "mengumpulkan" juga sering pula digunakan untuk arti "bersetubuh". Dalam UU No 1 Tahun 1974 Pasal 1, dinyatakan bahwa perkawinan memiliki arti ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, udah nyambung kan kenapa MK ini dikatakan sebagai dambaan oleh para kaum hawa kelak heheee

Ada dua makalah mengenai munakahat yang sudah lahir dari kelumatan jari-jari ku dan kawan-kawan sekelompok ku, yang berjudul "Hak & Kewajiban Suami Istri" dan "Persiapan Perkawinan". Keduanya merupakan makalah yang hingga saat ini, walaupun tidak seluruhnya tapi Alhamdulillah masih terngiang di memory ku. Sangat kompleks karena kedua MK tersebut ditangani oleh Dosen kuu yang memang ahli di bidangnya, Dosen yang menjadi favorit bagi sebahagian mahasiswa di Fakultas ku karena keakraban, keramahan, serta pembawannya dalam proses pembelajaran tak lain dan tak bukan Bapak kami yaitu Bapak Agustin Hanafi. Dua makalah tersebut ku jadikan sebagai rule of marriage kuu hehee biar keren gitu, emang law aje yang punya rule nya :D

Seperti yang dikatakan di judul besar catatan kuu ini, satu dari dua makalah tersebut akan kuu kupas setidak tajam silet :D agar menjadi bekal untuk diriku pribadi dan semoga bisa dijadikan bekal bagi para pembaca catatan ku Aamiin ya ALLAH. Akuu ingin membahas makalah ku yang terdapat dalam MK Fiqh Munakahat yaitu "Persiapan Pernikahan" dimana makalah ini aku berduet bersama kawan sejawat dan seperjuangan kuu dalam pengerjaannya yaitu Anna  Maysyuri. Okee yuuk mari kita tengok beberapa persiapan-persiapan yang dilakukan sebelum melangsungkan suatu institusi suci yang biasa dinamakan pernikahan, check this out (baca: cekidot)..

1. Memilih dan Menyeleksi Calon Pendamping

Berikut, ada beberapa kriteria untuk menyeleksi calon yang akan menjadi pendamping hidup anda untuk para wanita, yang prianya tinggal di balik aja ya sama aja koq :D
  •  Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
  • Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dilakukannya
  • Sejauh mana konsistensi dan semangatnya dalam menjalankan Syariat Islam
  • Bagaimana lingkungan, keluarganya dan teman-temannya. Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelek di akhirat.
2. Langkah-langkah dalam Memilih Calon Pendamping

Ada beberappa langkah yang perlu diperhatikan bagi kaum hawa hehee (kaum adamnya tinggal bulak_balikin kata-katanya ja ya, sama aja koq :D)  ketika memilih calon pendanping agar mendapat ridho-Nya,
diantaranya :
  • Menetukan criteria calon pendamping yang baik agamanya.
  • Mengkondisikan orang tua dan keluarga, kadang ketidak siapan orang tua dan keluargaa bila anaknya gadisnya menikah (untuk wanita) menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan.
  • Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang di percaya.
  • Taa’aruf (berkenalan), proses taa’aruf sebaiknya di lakukan dengan cara Islami. Bila kita tidak menginginkan pernikahan kita terbengkalai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan dan Islami.
  • Bermusyawarahlah dengan pihak-pihak terkait.
  • Istikharah, daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslimah yang senatiasa bersandar pada ketentuan ALLAH, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari ALLAH. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, ALLAH akan mendekatkan dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap takdir ALLAH harus di utamakan.
  • Khitbah, jika keputusan telah diambil dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus dudahului oleh pelaksanaan khitbah, yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga pihaak wanita. Dalam islam, wanita yang udah di khitbah oleh seorang laki-laki maka tidak boleh untuk dikhitbah laki-laki lainnya.
3.  Persiapan Spiritual, Moral tentang Pernikahan

Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus di upayaakan agar diri nya menjadi sholihah terlebih dahulu. Jangan salahkan buah yang rusak jika penanaman dan perawatannya tidak baik, so persiapkan diri kita dengan baik bila ingin mendapatkan pasangan yang baik pula tentunya dalam kespiritualannya :) Karena pernikahan juga sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah, dengan menikah,maka akan banyak memperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru.

4. Persiapan Materiil untuk Calon Suami

Penyair berkata :
            Wahai para pengendara yang punya tekad bulat,
            Jika engkau ingin menjadi orang yang mampu,
            Maka kuatkan tekad untuk memiliki tempat tinggal.
Dengan demikian, orang yang hendak menuju ke sana (pernikahan), haruslah orang-orang yang mampu (al-ba’ah), maksudnya orang-orang yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pernikahan secara materiil, rohani, maupun secara jasmani (seksual). Diantaranya juga, konsisten kuat, dan mampu memikul tangguang jawab, dan ini semua dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Diantara maknanya juga adalah untuk memperoleh pekerjaan atau profresi, yang mana dengan itu ia dapat penghasilan untuk memberikan nafkah.

Dari semua kriteria yang ada, standar pemilihan yang paling tinggi dan merupakan dasar mencapai pernikahan yang sukses dan penuh kebahagiaan adalah bersumber dari hati yang bersih seperti yang digambarkan oleh Rasulullah “Allah tidak melihat pada tubuh kalian, kedudukan atau harta kalian, akan tetapi Dia melihat pada hati kalian. Barang siapa yang mempunyai hati yang bersih, Allah akan merindukannya, bahkan kalian juga wahai anak  adam. Sedangkan orang yang paling aku cintai diantara kalian adalah orang yang paling bertakwa.”

Saya Via Nurjannah, calon SHi InsyaALLAH yang belum berkeluarga dan InsyaALLAH akan :D mengharapakan catatan ini dapat bermanfaat untuk kawan-kawan pembaca semua Aamiin.. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar