Kamis, 17 Mei 2012

Contoh Surat Gugatan Cerai


Nama             : Via Nurjannah
Jurusan          : SPH
Nim                : 130908375
                                               
SURAT GUGATAN CERAI

Banda Aceh, 02 April 2012
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Mahkamah Syar’iyah Aceh
di –

BANDA ACEH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

 N a m a          : Sri Arifah
Umur
             : 29 tahun
Agama
           : Islam
Pendidikan
    : S-1/Strata 1
Pekerjaan
       : PNS (Pegawai Negri Sipil)
Alamat
           : Jl. Nikmat, No. 10 Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan Talak  terhadap suami, 

N a m a           : Muhammad Zidane
Umur              : 35 tahun
Agama            : Islam
Pendidikan     : S-3/Strata 3
Pekerjaan        : Kontraktor
Alamat            : Jl. Tgk. Abbasiyah, No. 7 Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan talak ini saya ajukan dengan mendasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 17 oktober 1999, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dengan Akta Nikah Nomor : 217/05/VI/1999;
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak  satu anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu : anak pertama, bernama Arif Muslim, laki-laki, lahir di Banda Aceh, tanggal 29 Juni 2001 dengan Akta Kelahiran No 168 tertanggal 29 Juli 2001, anak kedua, bernama  Salmawati, perempuan, lahir di Banda Aceh, tanggal 2 Januari 2003 dengan Akta Kelahiran No 190 tertanggal 3 Februari 2003.
  3. Sejak awal perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana poin 1 di atas ternyata telah sering terjadi perselisihan dan ketidakcocokan antara Penggugat dan Tergugugat;
  4. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu marah, kasar, dan sering memukul dan menampar Penggugat;
  5. Kemudian Tergugat juga sering muncul sifat cemburu dan salah paham dengan Penggugat;
  6. Pada sore Minggu tanggal 12 Maret 2010 Penggugat dan Tergugat pergi jalan-jalan sore ke Ujong Batee bersama dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat;
  7. Ketika sampai ke Ujing Batee Penggugat dan Tergugat saling bersenang-senang dan bersuka riya bersama anak-anak Penggugat dan Tergugat;
  8. Kira-kira selang 10 menit kemudian Penggugat melihat seorang laki-laki yang bernama M. Syahrur Khairah, yang mana beliau itu adalah teman dekat Penggugat ketika masa-masa  SMA dulu;
  9. Kemudian Penggugat meminta izin kepada Tergugat untuk menemui teman Penggugat dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk bersilaturrahmi dengannya;
  10. Lalu Tergugat pun memberikan izin kepada Penggugat untuk menemuinya, kemudian setelah 10 menit kemudian  Tergugat timbul rasa cemburu kepada Penggugat;
  11. Kemudian Tergugat memanggil Penggugat dengan nada suara yang keras dan muka masam supaya segera mengakhiri pertemuan itu;
  12. Maka ketika itulah Tergugat mulai kasar dan tanpa Penggugat sadari Tergugat langsung menampar Penggugat di depan khalayak ramai sebanyak 4 kali dengan tangan kanan Tergugat;
  13. Hari demi hari, Tergugat juga masih besikap kasar serta Tergugat juga sudah mulai pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
  14. Bahwa hal-hal sebagaimana yang telah tersebut dalam poin-poin di atas telah menyebabkan tidak harmonisnya dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka hal tersebut jualah yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang
  15. Bahwa selama dalam masa pisah ranjang tersebut Penggugat masih tetap berupaya untuk dapat meyelesaikan kemelut rumah tangga, akan tetapi sampai surat gugatan ini diajukan ternyata harmonisasirumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap tidak dapat dicapai.
  16. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih kecil-kecil;
  17. Kebiasaan kasar Tergugat makin terus terjadi selama lebih kurang 3 bulan sampai surat gugatan talak ini di ajukan;
  18. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah;
  19. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat;
  20. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : 217/05/VI/1999 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ;
  3. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat ;
  4. Menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat berkewajiban memberi nafkah hidup kepada anak Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa ;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 5.000.000,00 / bulan ;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat.




SUBSIDER :

Mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Gugatan Talak ini saya ajukan atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh  saya haturkan banyak terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Banda Aceh, 02 April 2012
Homat kami,




Sri Arifah











Survei bersama LSI


My Surveii

 Hari pertama survey, diawali dengan insiden gag adanya pak Geuchik (kalo orang di pulau jawa menyebutnya pak RT) di tempat…
Alhamdulillah pada hari kedua, karna sudah di konfirmasi sebelumnya, pak gechik dengan kerelaannya bersedia untuk saya tanyai beberapa pertanyaan dan sekalian saya meminta keijinan dari beliau untuk mendata kampong LAMBADEUK ini….
Tetapi setelah itu, trouble kedua pun terjadi, data2 yang di kasih oleh pak geuchik hanya sekaligus 1 kampung bukan per dusun, jadi saya mencari kembali nama2 warga per dusunnya……………
Dalam pencarian data2 mengenai nama2 per dusunnya, berbagai tantangan saya lalui seperti : Jutek’a ibu2, Acuh’a ibu2, bahkan sampai di Bohongi oleh seorang bapak2………
Tetapi Alhamdulillah sekali, akhirnya saya mendapatkan data2 warga per dusunnya…..
Stelah selesai Shalat Jum’at, saya memulai untuk mewawancarai,
diawali dengan dusun Bate Masah………
Koresponden pertama adalah pak Syaifullah berhubung Bapak tidak ada di rumah, jadi saya berinisiatif untuik mewawancarai Istrinya saja yaitu ibu “                “ yang berorofesi sebagai Guru. Setelah selasai saya wawancarai, dan bang rudi menelepon kemjudian mengatakan bahwa saya harus mengulangi wawancara tersebut karena yang harus di wawancarai harus betul2 orang yang ada di Khis Gridnya. “Saya langsung lemas….”. Alhamdulillah Istri pak Syaifullah mengijinkan saya untuk datang kembali Ba’da Magrib nanti…….
Setelah saya “hengkang” dari rumah pak Syaifullah, saya melanjutkan ke rumah Pak Razali di rumah bapak itu, saya di sambut dengan baik dan keluarga bapak Razali juga sangat Welcome sama saya. Tetapi, yang saya wawancarai bukanlah pak Razali melainkan Istri beliau yaitu Ibu Nadia…
Saya merasa heran sekaligus kagum denagn pak Razali, karena walaupun beliau tidak bisa membaca dan Istrinya (Koresponden kami) bisa membaca, hamper seluruh pertanyaan yang saya ajukan di jawab oleh pak Razali (bukan Istrinya) dengan KEEEEEEEERREEEEEENNNN …………….. :D
Banyak pertanyaan2 yang di jawab seperti seorang yang Intelektual dengan gaya seperti pak Habibie, Keren deh pokoknya………
Karena Film kesukaan saya sudah mulai, saya langsung menyelesaikan wawancara hari ini, cooooooozzzzzzz saya survei’a dekat rumah……..hhoooooohooooooooohoooo
Malam harinya, saya melanjutkan wawancara di dusun Bate Masah…….. Dengan udara laut yang ga dingin tapi dngin bacut juga seccccchhhhhhhh,,,,,, saya berbegas meluncur ke desa yang jaraknya kurang lebih eeeeemmm 1,5 km dari rumah saya, tanpa mengenakan jaket dan di dampingi oleh ibu saya dan sambil di puuuuuuuttt angen bacut saya membawa mando putih saya……
Diawali dengan rumah ibu2 yang kaya’a suka banget senyum, yang saya juga gag ngerti pa maksud dari senyumannya itu haaaaaaahaaaaaah……..
Awalnya, ibu itu gag mao di wawancaarai karena beliau bilang “saya gag ngerti apa2” tapi saya membujuk ibu itu, walaupun sebetulnya saya gag da niat tuk maksa ibu tapi maaaaaafffff ya ibu, nie tuntutan profesi hhhaaaaaaaahhhhhhhaaaaa………
Berikutnya, saya menuju desa Bate Masah dari desa Lampoh Sukun tempat dimana saya mewawancarai ibu yang suka ketawa itu hahahahahahah PEACE buk !!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Meluncur ke Responden ke 4, adalah seorang janda yang hanya hidup sendiri di rumahnya teapi memiliki 4 orang anak yang gag di ketahui keberadaannya sekarang…..     Ibu ini mengatakan kepada saya bahwa : “ neuk dalam rangka apa kah malam jak rumoh ibu ??? dari cara beliau manetap saya ada kecurigaan yang tampak dari guratan wajahnya yang mulai ada kerutan di bawah matanya…
Sampai pada wawancara terahir kami ibu itu brtanya : “apa kalau saya teken(tanda tangan) ini, saya akan di bawa ke Jakarta neuk?????????? Dalam hati saya, akhirnya saya mengetahui apa yang ibu ini takutkan sedari tadi…….. Kemudian saya menjawab : “hana mak, nyoe kon Penculikan” HEHEHEHEHEHEHEHE Abis gag tau mw blang pa pke bahasa Aceh…
Ok setelah itu kami (me nd my mom) pulang, coz dah ciap wawancaranya lagian gag sanggup lagi kami lepi that di citu ………….
Keesokan harinya, dimulai  dari rumah pak Geuchik untuk mengembalikan data2 warganya, kemudian saya langsung meluncur ke Responden yang ke 5 yaitu seorang mantan Geuchik yang saya juga baru tau kalaw kaka letting saya tinggal juga di rumah pak Geuchik itu……….       Terpesona saya, kepada beliau karena dari sepengelihatan saya sepertinya bapak itu berwibawa sekali dan sangat ramah terhadapa saya………………
Mencari cari Responden berikutnya, sampai beberapa rumah taq kiunjung dapat karena hari pun sudah terik sekali dan saya pun sudah ‘deuk’, akhirnya saya menyelesaikan pencarian hari ini…..
Sore harinya, saya mulai dengan seoarang bapak yang akhirnya saya ketahui bahwa bapak tersebut sama dengan alamamater saya yaitu IAIN Ar-Raniry walaupun nampaknya pasangan suami istri ini masih muda, tetapi sangat harmonis jadi PENGEN ….
Sayab juga mendapat perlakuan istimewa dari istri bapak ini, ternyata saia di suguhkan minuman ALHAMDULILLAH ya ALLAH, tetapi setelah saia meneguk minumannya tiba2 ada incident yang mewarnai penelitian saya pada koresponden ini ternyata saya dateng taq tepat pada waktunya, ketika sudah lebih dari setengah pertanyaan ternyata bapak itu sedang buru2 untuk pergi kerja dan sedang di tunggui juga oleh kwan’a…….
Karena saya merasa gag enak, maka saya bilang kalau menyudahi sasja pertanyaannya dan saya segera sms bang Rudi. Ini memang ketentuan dan sudah menjadi prosedur ketika sedang mewawancarai responden, apanila sudah selesai wawancara maka pengawas kami (bang rudi) akan berbicara langsung dengan koresponden…. Kemudian, saya yang menelepon bang rudi karena saya gag sabar dari tadi sudah saya sms tapibelum di tlpon2…….. Setelah selesai di wawancarai oleh bang rudi, maka bapakitu pun segera pergi bekerja……… dan Allah memang mengetahui apa yang umatnya lakukan, ternyata tlpon saya belum terputus , percakapan saya dengan pak ‘Muhajjirin’  masih di dengar oleh bang rudi………….
Wiiiiiiiiiiiihhhhhhhhhhhhhhh saya mulai merasa merinding disco nie, tiba2 hp saya berbunyi setelah beberapa saat tadi saya baru saja matikan ternyata bang rudi yang meneleppon lagi……………………. Saya pun mengangkatkanyaa, dan 1 kata pertama yang di tanyakan oleh bang rudi adalah : “tadi semua pertanyaan sudah terjawab dan di tanyakan semua via??” saya menjawab: belum bang, bapaknya tadi buru2 bang jadi saya berencana melanjutkan pertanyaan’a dengan istrinya……….
Banyak pertanyaan2 yang di ajukan abang itu, nada’a seperti gag percaya sama saya, sepertinya bang rudi gag bisa terima dengan penjelasan saya, jadi SUUDZON kan saya……..
Semenjak kejadian itu, setelah bang rudi mewawancarai responden via hand phone tidak langsung di tutup telponnya saya juga tidak tau maksudnya apa, tapi saya berkeyakinan bang  rudi ingin memastikan apakah saya mewawancaai responden sampai tuntas atau belum…. Kan SUUDZON lagi saya jadinya………
Berlanjut ke hari berikutnya, saya mewawamncarai seorang bapak yang akan pergi bekerja tapi, dengan keikhlasannya dan kebaikan istrinya bapak itu mau melungkan waktunya untuk di wawancarai oleh saya……..
Setelah selesai wawancara kemudian bang rudi telepon, saya merasa kaget juga sedih karena hal yang pertama di tanyakan oleh bang rudi adalah “ sudah habis semua via yang kamu bacakan??????????????????????? Pertanyaan ini menjurus ke tidak percayaan dia terhadap saya, ini menurut FEELING saya lagi sech tapi emang kaya’a gitu……. Hoooohhhhhhhhooooooohooooo SUUDZON lagi kan saya……..
Ternyata saia memnyadari jadi SURVAIER bukan pekerjaan yang cocok untuk saiiiaaaaa karena saia orang’a gag enekan ma orng  --” maksudnya,  saaia lebih mengutamakn perasaan, pekerjaan orang lain ketimbang pekerjaan sendiri……..
Karena hari ni saya gag enak badan (agak demam bacut) saya pun menyudahi tugas saya pada pukul 09:00…….
Ba’da magrib saya pergi lagi kerumahnya pak kechik untuk memiinta stempel dan tanda tangan dan kebetulan juga pak kechik adalah Responden saya yang terahir, tetapi ketika saya sudah sampai rumah beliau kebetualn pula di kampong yang saya teliti ini sedang ada kenduri orang meninggal jadi pak kechik pun taq berada di tempat……………
Ya sudah laaaaaaaaahhhhhhh taq ape2………..
Keesokan harinya, dengan tubuh saya yang bersuhu 38,5 drajat celcius dan cuaca yang mendung di barengi hujan yang cukup lebat tanpa memakai jas hujan  saya meluncur kembali ke rumah pak kechik……..
Dengan hanya memakai sarung beliau keluar dari kamarnya, saya sadar kalo saya udah ngeganggu dan merepotkan banyak orang dalam penelitian dan tugas saya ini tapi, ini memang resiko dan tanggung jawab saya dalam memegang amanah sebagai seorang SURVEIRER……..
Alhamdulillah ,,,,, ahkirnya survey saya sudah selesai dengan di barengi dan di tandai oleh hujan yang mengguyur tubuh saya……..
Dah capek ahhhhh,,,,, tulisan iini saia kerjakan selama saya melakukan survey, saat taq wawancara saya menyempatkan diri untuk tulis…………
Maaf ya kalo kepanjangan dan kalo kata2’a gag nyambung………..

          Viiiieeeee      

Fiqh Munakahat (Persiaapan pernikahan)


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

          Sebagai seorang Muslim dan Muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah.
            Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptkan dalam sunnah keseimbangan dan keserasian. Begitu pun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan atau ketegaran dan pada manusia yang berjenis kelamin perempuan terkandung sifat kelembutan dan pengasih. Sudah menjadi Sunnahtullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsure tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.
            Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut mejadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah dating denag membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memedu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikataklan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
            Bahkan Rasullah dalam sebuah hadits secara tugas memberikan ultimatum kepada ummatnya : “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah, kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk ummatku” (H.R Thabrani dan Baihaqi).
            Makalah yang singkat ini akan sedikit memaparkan apa-apa saja yang dapat menjadi bekal untuk para musliah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimana pun berada pada umumnya, mengenai berbagai hal yang harus dipersiaapkan menjelang pernikahan.

B. Rumusan Masalah

1.      Bagaimana pemahaman dalam memilih atau menyeleksi calon pendamping nanti??
2.      Apa sajakah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk memilih calon pendamping nantinya??
3.      Bagaimanakah persiapan Spiritual, Moral serta Konsepsional tentang pernikahan??
4.      Bagaimanakah persiapan materiil untuk para calon suami??
5.      Apa sajakah tujuan dan hikmah dalam melakukan sebuah pernikahan??


C. Tujuan Penulisan Makalah

            Penulisan makalah ini bertujuan agar para kawan-kawan rekan seperjuangan mengetahui bagaimana cara-cara memilih pasangan yang terbaik dan mengetahui apa-apa saja persiapan yang di lakukan sebelum melakukan sebuah pernikahan.



BAB II
PEMBAHASAN


A. Pemahaman Memilih dan Memyeleksi Calon Pendamping

            Pernikahan bukanklah sekedar membentuk hubungan antara dua lawan jenis, akan tetapi pernikahan merupakan perencanaan. Agar suatu rencana dapat berjalan sukses, maka harus disertai dengan pikirah jernih dan pengaturan yang bagus. Kesalahan yang paling besar yang dilakukan oleh laki-laki yang takjub akan kecantikan wajah wanita, kemidian langsung menikahinya. Sedangkan kesalahan paling besar adalah yang dilakukan wanita adalah terpesona dengan kata-kata manis lelaki, sehingga dia menyetuju untuk dinikahinya.
            Karena itulah, untuk mendapatkan pilihan yang tepat harus menggunakan berbagai criteria. Antara lain, criteria yang sesuai dengan hati, telinga, mata, akal pikiran. Tentu saja dalam kondisi apapum semua criteria itu tetap tidak meninggalkan standar agama dan akhlak. Rasullah bersabda :



Apabila ada seorang pelamar yang kalian ridha’i dengan agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah.”
            Berikut, ada beberapa criteria untuk menyeleksi calon yang akan menjadi pendanping hidup anda untuk para muslimah:
·         Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
·        Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dilakukannya
·        Sejauh mana konsistensi dan semangatnya dalam menjalankan Syariat Islam
·        Bagaimana lingkungan, keluarganya dan teman-temannya.
Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelek di akhirat.
            Dari semua criteria yang ada, standar pemilihan yang paling tinggi dan merupakan dasar mencapai pernikahan yang sukses dan penuh kebahagiaan adalah bersumber dari hati yang bersih seperti yang digambarkan oleh Rasulullah “Allah tidak melihat pada tubuh kalian, kedudukan atau harta kalian, akan tetapi Dia melihat pada hati kalian. Barang siapa yang mempunyai hati yang bersih, Allah akan merindukannya, bahkan kalian juga wahai anak  adam. Sedangkan orang yang paling aku cintai diantara kalian adalah orang yang paling bertakwa.”[1]
            Apabila seorang laki-laki atau gadis menemukan criteria-kriteria yang diidam-idamkannya pada calon pasangannya menjadi kenyataan, maka dia sungguh beruntung karena dia akan dapat membangun kehidupan rumah tangganya dengan sebaik-baiknya.[2]
           


PERSIAPAN PERNIKAHAN



DI SUSUN


      O
L
E
H

Anna Maysuri  (130908379)
Via Nurjannah (130908375)







JURUSAN PERBANDINGAN MADZHAB DAAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN AR-RANIRY
LAMGUGOB
2011




B. Langkah-Langkah dalam Memilih Calon Pendamping

            Ada beberappa langkah yang perlu diperhatikan ketika memilih calon pendanping agar mendapat ridho-Nya, diantaranya :
·        Menetukan criteria calon pendamping yang baik agamanya.
·        Mengkondisikan orang tua dan keluarga, kadang ketidak siapan orang tua dan keluargaa bila anaknya gadisnya menikah (untuk wanita) menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidaksiapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab, atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selsai kuliah (sarjana) tetapi nsudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantipasi jauh-jauh dari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancer.
·        Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang di percaya kesiapan seorang muslimah dapat di komunikasikan kepada pihak-pihak terpercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
·        Taa’aruf (berkenalan), proses taa’aruf sebaiknya di lakukan dengan cara Islami. Dalam proses taa’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pastitidak bisa di hindarkan kondisi dua insane berlainan jenis yang khalwat atau berduaan, yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Q.S 17:32).
Rasulullah bersabda :
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbengkalai dalam ajaaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan dan Islami.
·        Bermusyawarahlah dengan pihak-pihak terkait, bila setelah proses taa’aruf terlewati dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait.
·        Istikhoroh, daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslimah yang senatiasa bersandar pada ketentuan ALLAH, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari ALLAH. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, ALLAH akan mendekatkan dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap takdir ALLAH harus di utamakan.
·        Khitbah, jika keputusan telah diambil dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus dudahului oleh pelaksanaan khitbah, yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga pihaak wanita. Dalam islam, wanita yang udah di khitbah oleh seorang laki-laki maka tidak boleh untuk dikhitbahb laki-laki lainnya.
Dari Ibnu Umar r.a bahawa Rasulullah besabda “Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya sampai yang mengkhitbah itu memberinya izin” (H.R Muttafaq Alaih).

C. Persiapan Spiritual, Moral, Konsepsional tentang Pernikahan
            Dalam tiap diri Muslimah itu, selalu terdapat keinginan bahaw suatu hari nanti akan di pinang oleh seorang lelaki yang sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam menagrungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat.
            Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus di upayaakan agar diri nya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah slholihah, maka bekalilah diri seorang muslimah dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlak islami, tujuannya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk mendapatkan ridho-Nya dan media pernikahan adalah sebgai salah satu sarana untyuk beribadah pula.
            Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah dan pahala : meningkatkan pahala dari ALLAH, terutama dalam Shalat dua rakaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yag bujaang (HR. Tamam).
            Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi Rabbani, penerus perjuangan menegakkan Dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholihah/sholih maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
            Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah, dengan menikah,maka akan banyak memperoleh pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu arena berdakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.

D. Persiapan Materiil untuk Calon Suami
            Banyak sekali pemuda yang memaknai kemampuan untuk menikah, diantaranya adalah kemampuan untuk jasamani atau hubungan badaniyah. Ini adalah suatu kebodohan dalam memahami masalah sesksual. Rasulullah sendiri telah memberi lampu hijau bagi para setiap pemuda yang mampu. Apabila kita merujuk pada kamus bahasa dan Lisanul Arab, jelas sekali bahwa kalimat al-ba’ah ini mengandung banyak arti. Secara garis besar, maksud dari kalimat tersebut adalah sebagain berikut : asal makna dari al-baah adalah tempat tinggal, lingkungan, penempatan di rumah, tempat kembali, menetapkan, dan mengembalikan. Sedangkan nikah dinamankan dengan al-ba’ah karena orang yang menikah dengan seorang perempuan, dia akan menempaatkan di sebuah rumah.
            Penyair berkata :
            Wahai para pengendara yang punya tekad bulat,
            Jika engkau ingin menjadi orang yang mampu,
            Maka kuatkan tekad untuk memiliki tempat tinggal.
            Dengan demikian, orang yang hendak menuju ke sana (pernikahan), haruslah orang-orang yang mampu (al-ba’ah), maksudnya orang-orang yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pernikahan secar materiil, rohani, maupun secara jasmani (seksual). Diantaranya juga, konsisten kuat, dan mampu memikiul tangguang jawab, dan ini semua dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Diantara maknanya juga adalah untuk memperoleh pekerjaan atau profresi, yang mana dengan itu ia dapaaat penghasilan untuk memberikan nafkah.
            Karena itu pulalah, para ulama madzhab Hanafi mensyaratkan bagi orang yang hendak menikah, ia harus mampu memenuhi biaya pernikahan, semisal : mahar dan nafkah. Demikian juga menurut pendapat dari ulama mazhab Maliki.
            Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialstis, yaitu hidup yang beorientasikan pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka di utamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi pihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga.

E. Mengetahui Tujuan dan Hakmah Pernikahan
            Merupakan hal yang lumrah jika tujua hidup itu sama dengan tujuan pernikahan. Bahkan bisa dikatakan, itulah yang benar. Namun, diantara keduanya tidak ada kaitan yang kuat. Supaya tidak dikira bahwa orang yang gagal dalam mencapai tujuan pernikahannya. Kecuali jika pernikahan sudah dijadikan sebagai sebuah tujuan dan sarana untuk menggapai berbagai hal yang di cita-citakan. Jika seperti itu, maka kegagalan itu akan menghancurkan kehidupan keluarga dan pernikahan pula.
            Akan tetapi, persamaan tujuan pernikahan dngan tujuan hidup merupakan tanda akan diperoleh kesuksesan kedua-duanya secara bersamaan. Karena itulah Rasulullah menyebutkan hal-hal yang disukai dari seorang perempuan untuk dijadikan isteri, “Wanita itu dinikahi karena salah satu hal berikut : kecantikannya, kekayaannya, akhlaknya, dan agamanya. Sedangkan kamu harus memilih yang beragama dan berakhlak, karena kamu akan beruntung”.
            Diantara tujuan-tujuan lain dalam melaksanakan pernikahnadalah untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, melakukan perintah ALLAH dan mengikuti Sunnah Rasulullah, memperbanyak jumlah umat islam denagn anak dan keturunan, serta mendekatkan hubungan dengan sesama melalui hubungan kekeluargaan yang di bina melalui pernikahan (mushaharah). Allah berfirman :



“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya)keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (Al-Furqan :54).
            Diantara tujuan menikah lainnya adalah membentuk keluarga dan kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan. Rasulullah bersabda, “Dan dalam pernikahan kalian itu terdapat sedekah”[3].
            Dr. Sana’ Al-Khauli, dosen ilmu social di universitas Alexandria, mengatakan bahwa ada beberapa tujuan dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut :
1.      Saling mencintai dan memberi ketenangan jiwa
2.      Mencari kemandirian dalam ekonomi dan tempat tinggal
3.      Memenuhi keinginan kedua orang tua
4.      Keinginan untuk mandiri dari ketergantungan terhadap orang tua
5.      Memperoleh ketenangan dan hubungan yang akrab
6.      Mencari perlindungan, status social, dsaan posisi di masyarakat
7.      Menepati janji, mengungkapkan kasih sayang, dan memberi perhatian.[4]
Setelah kita mengetahui tujuan-tujuan pernikahan sebagaiman yang telah di paparkan sebelumnya, berikut ada bebarapa hikmah yang di sebutkan oleh Dr. Abdul Karim Zaidan adalah sebagai berikut [5] :
1.      Memenuhi keterikatan manusia pada dorongan biologis dengan cara yang blayak dan pantas. Penulis kitab “Fathul Qadir”, Al Kamal bin Al-Hammam, mengatakan’ “Hubungan seks yang dilakukan dengan jalan yang tidak benar, pasti akan mengakibatkan terjadinya kedzaliman, pertumpahan darah, serta hilangnya keturunan. Hal ini sangat berbeda dengan hubungan seks dengan jalan yan g benar.”[6]
2.      Adanya ketenangan dan ketentraman jiwa, sebagaimana firman Allah “Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya” (Ar-Rum:21).
3.      Memperoleh dan menjaga keturunan yang nasabnya disandarkan pada mereka, tidak seperti anak hasil zina.
4.      Terbentuknya keluarga yang baik dan saling menguatkan, keluarga yang terdiri dari suami-istri, anak-anak, dan kerabat dekat.
5.      Memperbanyak jumlah umat islam secara teratur, supaya identisas itu tetap terjaga dengan layak.




















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
            Agama Islamsudah sedemikian dimudahkan oleh ALLAH, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taa’ala telah berfirman : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu”(Q.S Al-Baqarah:185).
            Kita lihat, betapa Islam mnghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya.
            InsyaALLAH, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah Allah gariskan kepadanya, niscayaa mereka akan hidup di bawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian.


SARAN
            Dari semua pemaparan makalaah kami, ada beberapa ahal yang dapatb menjadi pertimbangan saudara untuk di jaadikan sebagai ilmu pengetahuan dalam memilh, memprersiapkan bahkan menentukan criteria-ktiteria mana yang sesuai dengan saudara.
            Untuk memilih calon pendaamping yang baaik, utamakanlah yang bagus agaamanya, akhlaknya serta bagus pula pengetahuannya tentang Islam. Agar dapat menuntun saudara, daan dapat mengemban amanah yang baik sebagai sebuah keluarga.         






DAFTAR PUSTAKA




















KATA PENGANTAR
           
Segala puji dan syukur senantiasa kita serahkan kepada ALLAH SWT. Kemudian Shalawat serta salam kita sanjungkan kepangkuan nabi Muhammad SAW, dan juga kepada keluarga, sahabat serta seluruh pengikutnya. Dengan selesainya makalah ini maka bertambah lagi karunia yang diberikan ALLAH SWT.
Makalah ini disusun oleh penulis dari yang di baca, dipelajari dan dipahami penulis dengan segala keterbatasannya. Terimakasih kepada Dosen Pembimbing kami yang telah membimbing klami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa pula, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Dosen serta teman-teman.
Hanya keepada ALLAH penulis memohon bimbingan dan menggantungkan semua harapan serta mengharapkan keRidha-Nya.


Banda Aceh, 29 September 2011

Wassalam

Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………….
DAFTAR ISI…………………………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………
A.     Latar Belakang Masalah…………………………………………
B.     Rumusan Masalah………………………………………………..
C.     Tujuan Penulian Makalah………………………………………..
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….
  1. Pemahaman Dalam Memilih Calon Pendamping……………………
  2. Langkah-langkah Memilih Calon Pendamping………………………
  3. Persiapan Spiritual, Moral, Konsepsional tentang Pernikahan……….
  4. Persiapan Materil………………………………………………………
  5. Tujuan dan Hikmah Pernikahan……………………………………….
BAB III PENUTUP……………………………………………………………
KESIMPULAN………………………………………………………………..
SARAN………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………


[1] HR. Ath-Thabrani dari Abu Malik Al-Asy’ari dalam Kanz Al-Ummal
[2] Dr. Muhammad Umar Al-Haji, Al-Anmu Al-Ali, hlm. 18.
[3] H.R Muslim dari Abu Dzar
[4] Az-Zawaj Wa Al-‘Alaqah Al-Usariyah
[5] Al- Mufasshal fi Ahkami Al-Mar’ah
[6] Fathul Qadir Syarhu Al-Hidayah, jilid 2’hlmn.341.