BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sebagai
seorang Muslim dan Muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti
akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga
kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah
dan warrahmah.
Allah
telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan,
pepohonan, hewan, semua Allah ciptkan dalam sunnah keseimbangan dan keserasian.
Begitu pun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat
kejantanan atau ketegaran dan pada manusia yang berjenis kelamin perempuan
terkandung sifat kelembutan dan pengasih. Sudah menjadi Sunnahtullah bahwa
antara kedua sifat tersebut terdapat unsure tarik menarik dan kebutuhan untuk
saling melengkapi.
Untuk
merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut mejadi sebuah
hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah dating denag membawa
ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk
memedu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu
pula akan lahir keturunan secara terhormat, maka adalah suatu hal yang wajar
jika pernikahan dikataklan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh
mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Bahkan
Rasullah dalam sebuah hadits secara tugas memberikan ultimatum kepada ummatnya
: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan
menikah, kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk ummatku” (H.R
Thabrani dan Baihaqi).
Makalah
yang singkat ini akan sedikit memaparkan apa-apa saja yang dapat menjadi bekal
untuk para musliah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimana
pun berada pada umumnya, mengenai berbagai hal yang harus dipersiaapkan
menjelang pernikahan.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pemahaman dalam memilih atau menyeleksi calon
pendamping nanti??
2.
Apa sajakah langkah-langkah yang harus ditempuh untuk
memilih calon pendamping nantinya??
3.
Bagaimanakah persiapan Spiritual, Moral serta
Konsepsional tentang pernikahan??
4.
Bagaimanakah persiapan materiil untuk para calon
suami??
5.
Apa sajakah tujuan dan hikmah dalam melakukan sebuah
pernikahan??
C. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan
makalah ini bertujuan agar para kawan-kawan rekan seperjuangan mengetahui
bagaimana cara-cara memilih pasangan yang terbaik dan mengetahui apa-apa saja
persiapan yang di lakukan sebelum melakukan sebuah pernikahan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pemahaman Memilih dan
Memyeleksi Calon Pendamping
Pernikahan
bukanklah sekedar membentuk hubungan antara dua lawan jenis, akan tetapi
pernikahan merupakan perencanaan. Agar suatu rencana dapat berjalan sukses,
maka harus disertai dengan pikirah jernih dan pengaturan yang bagus. Kesalahan
yang paling besar yang dilakukan oleh laki-laki yang takjub akan kecantikan
wajah wanita, kemidian langsung menikahinya. Sedangkan kesalahan paling besar
adalah yang dilakukan wanita adalah terpesona dengan kata-kata manis lelaki,
sehingga dia menyetuju untuk dinikahinya.
Karena
itulah, untuk mendapatkan pilihan yang tepat harus menggunakan berbagai
criteria. Antara lain, criteria yang sesuai dengan hati, telinga, mata, akal
pikiran. Tentu saja dalam kondisi apapum semua criteria itu tetap tidak
meninggalkan standar agama dan akhlak. Rasullah bersabda :
“Apabila ada seorang pelamar yang kalian ridha’i dengan agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah.”
Berikut,
ada beberapa criteria untuk menyeleksi calon yang akan menjadi pendanping hidup
anda untuk para muslimah:
·
Utamakan
laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
·
Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang
dilakukannya
·
Sejauh mana konsistensi dan semangatnya dalam
menjalankan Syariat Islam
·
Bagaimana lingkungan, keluarganya dan
teman-temannya.
Seorang
laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik,
baik di dunia maupun kelek di akhirat.
Dari
semua criteria yang ada, standar pemilihan yang paling tinggi dan merupakan
dasar mencapai pernikahan yang sukses dan penuh kebahagiaan adalah bersumber
dari hati yang bersih seperti yang digambarkan oleh Rasulullah “
Allah tidak melihat pada tubuh kalian,
kedudukan atau harta kalian, akan tetapi Dia melihat pada hati kalian. Barang
siapa yang mempunyai hati yang bersih, Allah akan merindukannya, bahkan kalian
juga wahai anak adam. Sedangkan orang
yang paling aku cintai diantara kalian adalah orang yang paling bertakwa.”
Apabila
seorang laki-laki atau gadis menemukan criteria-kriteria yang diidam-idamkannya
pada calon pasangannya menjadi kenyataan, maka dia sungguh beruntung karena dia
akan dapat membangun kehidupan rumah tangganya dengan sebaik-baiknya.
PERSIAPAN PERNIKAHAN
DI SUSUN
O
L
E
H
Anna Maysuri (130908379)
Via Nurjannah (130908375)
JURUSAN PERBANDINGAN
MADZHAB DAAN HUKUM
FAKULTAS SYARI’AH
IAIN AR-RANIRY
LAMGUGOB
2011
B. Langkah-Langkah dalam Memilih
Calon Pendamping
Ada beberappa langkah yang
perlu diperhatikan ketika memilih calon pendanping agar mendapat ridho-Nya,
diantaranya :
·
Menetukan criteria calon pendamping yang baik
agamanya.
·
Mengkondisikan orang tua dan keluarga, kadang
ketidak siapan orang tua dan keluargaa bila anaknya gadisnya menikah (untuk
wanita) menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju
proses pernikahan. Penyebab ketidaksiapan itu kadang justru berasal dari diri
muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum
dapat bertanggung jawab, atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan,
seperti belum selsai kuliah (sarjana) tetapi nsudah akan menikah. Hal-hal
seperti ini harus diantipasi jauh-jauh dari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju
pernikahan menjadi lancer.
·
Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan
pihak-pihak yang di percaya kesiapan seorang muslimah dapat di komunikasikan
kepada pihak-pihak terpercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju
proses selanjutnya.
·
Taa’aruf (berkenalan), proses taa’aruf sebaiknya
di lakukan dengan cara Islami. Dalam proses taa’aruf tidak sama dengan istilah
pacaran. Dalam berpacaran sudah pastitidak bisa di hindarkan kondisi dua insane
berlainan jenis yang khalwat atau berduaan, yang mana dapat membuka peluang
terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak
diatur dalam Islam. Allah berfirman “Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji dan suatu jalan yang buruk” (Q.S 17:32).
Rasulullah
bersabda :
“Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian
dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits
Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita
menginginkan pernikahan kita terbengkalai dalam ajaaran Islami, maka semua
proses yang menyertainya, seperti mulai mencari pasangan haruslah diupayakan
dengan cara yang ihsan dan Islami.
·
Bermusyawarahlah dengan pihak-pihak terkait,
bila setelah proses taa’aruf terlewati dan hendak dilanjutkan ke tahap
berikutnya maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan
pihak-pihak terkait.
·
Istikhoroh, daya nalar manusia dalam menilai
sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang muslimah yang senatiasa
bersandar pada ketentuan ALLAH, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari
ALLAH. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya,
ALLAH akan mendekatkan dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini,
apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap
takdir ALLAH harus di utamakan.
·
Khitbah, jika keputusan telah diambil dan
sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus dudahului oleh pelaksanaan
khitbah, yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan
keluarga pihaak wanita. Dalam islam, wanita yang udah di khitbah oleh seorang
laki-laki maka tidak boleh untuk dikhitbahb laki-laki lainnya.
Dari Ibnu Umar
r.a bahawa Rasulullah besabda “Janganlah
kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya sampai yang mengkhitbah
itu memberinya izin” (H.R Muttafaq Alaih).
C. Persiapan
Spiritual, Moral, Konsepsional tentang Pernikahan
Dalam tiap diri Muslimah itu, selalu
terdapat keinginan bahaw suatu hari nanti akan di pinang oleh seorang lelaki
yang sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin
dalam menagrungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat.
Bila dalam diri seorang muslimah
memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus di
upayaakan agar diri nya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri
seorang muslimah slholihah, maka bekalilah diri seorang muslimah dengan
ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlak islami, tujuannya bukan hanya semata
untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk mendapatkan ridho-Nya dan media
pernikahan adalah sebgai salah satu sarana untyuk beribadah pula.
Pernikahan sebagai ajang untuk
menambah ibadah dan pahala : meningkatkan
pahala dari ALLAH, terutama dalam Shalat dua rakaat dari orang yang telah
menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yag bujaang (HR.
Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya
generasi Rabbani, penerus perjuangan menegakkan Dienullah. Adapun dengan
lahirnya anak yang sholihah/sholih maka akan menjadi penyelamat bagi kedua
orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah
(pendidikan) dan ladang dakwah, dengan menikah,maka akan banyak memperoleh
pelajaran-pelajaran dan hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi
salah satu arena berdakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
D. Persiapan
Materiil untuk Calon Suami
Banyak sekali pemuda yang memaknai
kemampuan untuk menikah, diantaranya adalah kemampuan untuk jasamani atau
hubungan badaniyah. Ini adalah suatu kebodohan dalam memahami masalah sesksual.
Rasulullah sendiri telah memberi lampu hijau bagi para setiap pemuda yang
mampu. Apabila kita merujuk pada kamus bahasa dan Lisanul Arab, jelas sekali bahwa kalimat al-ba’ah ini mengandung
banyak arti. Secara garis besar, maksud dari kalimat tersebut adalah sebagain
berikut : asal makna dari al-baah adalah tempat tinggal, lingkungan, penempatan
di rumah, tempat kembali, menetapkan, dan mengembalikan. Sedangkan nikah
dinamankan dengan al-ba’ah karena orang yang menikah dengan seorang perempuan,
dia akan menempaatkan di sebuah rumah.
Penyair berkata :
Wahai
para pengendara yang punya tekad bulat,
Jika
engkau ingin menjadi orang yang mampu,
Maka
kuatkan tekad untuk memiliki tempat tinggal.
Dengan demikian, orang yang hendak
menuju ke sana
(pernikahan), haruslah orang-orang yang mampu (al-ba’ah), maksudnya orang-orang
yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam pernikahan secar materiil,
rohani, maupun secara jasmani (seksual). Diantaranya juga, konsisten kuat, dan
mampu memikiul tangguang jawab, dan ini semua dilakukan sendiri tanpa bantuan
orang lain. Diantara maknanya juga adalah untuk memperoleh pekerjaan atau
profresi, yang mana dengan itu ia dapaaat penghasilan untuk memberikan nafkah.
Karena itu pulalah, para ulama madzhab
Hanafi mensyaratkan bagi orang yang hendak menikah, ia harus mampu memenuhi
biaya pernikahan, semisal : mahar dan nafkah. Demikian juga menurut pendapat
dari ulama mazhab Maliki.
Islam tidak menghendaki kita
berfikiran materialstis, yaitu hidup yang beorientasikan pada materi. Akan
tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga,
maka di utamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi pihak
wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga.
E. Mengetahui
Tujuan dan Hakmah Pernikahan
Merupakan hal yang lumrah jika tujua
hidup itu sama dengan tujuan pernikahan. Bahkan bisa dikatakan, itulah yang
benar. Namun, diantara keduanya tidak ada kaitan yang kuat. Supaya tidak dikira
bahwa orang yang gagal dalam mencapai tujuan pernikahannya. Kecuali jika
pernikahan sudah dijadikan sebagai sebuah tujuan dan sarana untuk menggapai
berbagai hal yang di cita-citakan. Jika seperti itu, maka kegagalan itu akan
menghancurkan kehidupan keluarga dan pernikahan pula.
Akan tetapi, persamaan tujuan
pernikahan dngan tujuan hidup merupakan tanda akan diperoleh kesuksesan
kedua-duanya secara bersamaan. Karena itulah Rasulullah menyebutkan hal-hal
yang disukai dari seorang perempuan untuk dijadikan isteri, “Wanita itu dinikahi karena salah satu hal
berikut : kecantikannya, kekayaannya, akhlaknya, dan agamanya. Sedangkan kamu
harus memilih yang beragama dan berakhlak, karena kamu akan beruntung”.
Diantara tujuan-tujuan lain dalam
melaksanakan pernikahnadalah untuk menundukkan pandangan, menjaga kemaluan,
melakukan perintah ALLAH dan mengikuti Sunnah Rasulullah, memperbanyak jumlah
umat islam denagn anak dan keturunan, serta mendekatkan hubungan dengan sesama
melalui hubungan kekeluargaan yang di bina melalui pernikahan (mushaharah). Allah berfirman :
“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia
dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya)keturunan dan mushaharah (hubungan
kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (Al-Furqan
:54).
Diantara tujuan menikah lainnya
adalah membentuk keluarga dan kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan.
Rasulullah bersabda, “
Dan dalam
pernikahan kalian itu terdapat sedekah”.
Dr.
Sana’ Al-Khauli, dosen ilmu social di universitas Alexandria, mengatakan bahwa ada beberapa
tujuan dalam pernikahan, yaitu sebagai berikut :
1.
Saling mencintai dan memberi ketenangan jiwa
2.
Mencari kemandirian dalam ekonomi dan tempat tinggal
3.
Memenuhi keinginan kedua orang tua
4.
Keinginan untuk mandiri dari ketergantungan terhadap
orang tua
5.
Memperoleh ketenangan dan hubungan yang akrab
6.
Mencari perlindungan, status social, dsaan posisi di
masyarakat
7.
Menepati janji, mengungkapkan kasih sayang, dan memberi
perhatian.
Setelah kita
mengetahui tujuan-tujuan pernikahan sebagaiman yang telah di paparkan sebelumnya,
berikut ada bebarapa hikmah yang di sebutkan oleh Dr. Abdul Karim Zaidan adalah
sebagai berikut
:
1.
Memenuhi keterikatan manusia pada dorongan biologis
dengan cara yang blayak dan pantas. Penulis kitab
“Fathul Qadir”, Al Kamal bin Al-Hammam, mengatakan’ “Hubungan seks
yang dilakukan dengan jalan yang tidak benar, pasti akan mengakibatkan
terjadinya kedzaliman, pertumpahan darah, serta hilangnya keturunan. Hal ini
sangat berbeda dengan hubungan seks dengan jalan yan g benar.”
2.
Adanya ketenangan dan ketentraman jiwa, sebagaimana
firman Allah “Supaya kamu cenderung dan
merasa tenteram kepadanya” (Ar-Rum:21).
3.
Memperoleh dan menjaga keturunan yang nasabnya
disandarkan pada mereka, tidak seperti anak hasil zina.
4.
Terbentuknya keluarga yang baik dan saling menguatkan,
keluarga yang terdiri dari suami-istri, anak-anak, dan kerabat dekat.
5.
Memperbanyak jumlah umat islam secara teratur, supaya
identisas itu tetap terjaga dengan layak.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Agama Islamsudah sedemikian dimudahkan
oleh ALLAH, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam
melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taa’ala telah berfirman : “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak
menghendaki kesulitan bagimu”(Q.S Al-Baqarah:185).
Kita lihat, betapa Islam mnghendaki
kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan,
dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa
pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga
beberapa kiat untuk mengantisipasinya.
InsyaALLAH, jika ummat Islam
mengikuti jalan yang telah Allah gariskan kepadanya, niscayaa mereka akan hidup
di bawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian.
SARAN
Dari semua pemaparan makalaah kami,
ada beberapa ahal yang dapatb menjadi pertimbangan saudara untuk di jaadikan
sebagai ilmu pengetahuan dalam memilh, memprersiapkan bahkan menentukan
criteria-ktiteria mana yang sesuai dengan saudara.
Untuk memilih calon pendaamping yang
baaik, utamakanlah yang bagus agaamanya, akhlaknya serta bagus pula
pengetahuannya tentang Islam. Agar dapat menuntun saudara, daan dapat mengemban
amanah yang baik sebagai sebuah keluarga.
DAFTAR
PUSTAKA
KATA
PENGANTAR
Segala puji dan syukur senantiasa kita
serahkan kepada ALLAH SWT. Kemudian Shalawat serta salam kita sanjungkan
kepangkuan nabi Muhammad SAW, dan juga kepada keluarga, sahabat serta seluruh
pengikutnya. Dengan selesainya makalah ini maka bertambah lagi karunia yang
diberikan ALLAH SWT.
Makalah ini disusun oleh penulis dari yang di
baca, dipelajari dan dipahami penulis dengan segala keterbatasannya.
Terimakasih kepada Dosen Pembimbing kami yang telah membimbing klami sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini. Tidak lupa pula, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun dari Dosen serta teman-teman.
Hanya keepada ALLAH penulis memohon bimbingan
dan menggantungkan semua harapan serta mengharapkan keRidha-Nya.
Banda Aceh, 29 September 2011
Wassalam
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………….
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………
BAB
I PENDAHULUAN……………………………………………………
A.
Latar Belakang Masalah…………………………………………
B.
Rumusan Masalah………………………………………………..
C.
Tujuan Penulian Makalah………………………………………..
BAB
II PEMBAHASAN…………………………………………………….
- Pemahaman Dalam Memilih Calon
Pendamping……………………
- Langkah-langkah Memilih Calon
Pendamping………………………
- Persiapan Spiritual, Moral,
Konsepsional tentang Pernikahan……….
- Persiapan
Materil………………………………………………………
- Tujuan dan Hikmah
Pernikahan……………………………………….
BAB
III PENUTUP……………………………………………………………
KESIMPULAN………………………………………………………………..
SARAN………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………