Kamis, 17 Mei 2012

Contoh Surat Gugatan Cerai


Nama             : Via Nurjannah
Jurusan          : SPH
Nim                : 130908375
                                               
SURAT GUGATAN CERAI

Banda Aceh, 02 April 2012
Kepada Yang Terhormat,
Ketua
Mahkamah Syar’iyah Aceh
di –

BANDA ACEH
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

 N a m a          : Sri Arifah
Umur
             : 29 tahun
Agama
           : Islam
Pendidikan
    : S-1/Strata 1
Pekerjaan
       : PNS (Pegawai Negri Sipil)
Alamat
           : Jl. Nikmat, No. 10 Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan Talak  terhadap suami, 

N a m a           : Muhammad Zidane
Umur              : 35 tahun
Agama            : Islam
Pendidikan     : S-3/Strata 3
Pekerjaan        : Kontraktor
Alamat            : Jl. Tgk. Abbasiyah, No. 7 Kota Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun gugatan talak ini saya ajukan dengan mendasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
  1. Bahwa pada tanggal 17 oktober 1999, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, dengan Akta Nikah Nomor : 217/05/VI/1999;
  2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak  satu anak laki-laki dan satu anak perempuan yaitu : anak pertama, bernama Arif Muslim, laki-laki, lahir di Banda Aceh, tanggal 29 Juni 2001 dengan Akta Kelahiran No 168 tertanggal 29 Juli 2001, anak kedua, bernama  Salmawati, perempuan, lahir di Banda Aceh, tanggal 2 Januari 2003 dengan Akta Kelahiran No 190 tertanggal 3 Februari 2003.
  3. Sejak awal perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana poin 1 di atas ternyata telah sering terjadi perselisihan dan ketidakcocokan antara Penggugat dan Tergugugat;
  4. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu marah, kasar, dan sering memukul dan menampar Penggugat;
  5. Kemudian Tergugat juga sering muncul sifat cemburu dan salah paham dengan Penggugat;
  6. Pada sore Minggu tanggal 12 Maret 2010 Penggugat dan Tergugat pergi jalan-jalan sore ke Ujong Batee bersama dengan anak-anak Penggugat dan Tergugat;
  7. Ketika sampai ke Ujing Batee Penggugat dan Tergugat saling bersenang-senang dan bersuka riya bersama anak-anak Penggugat dan Tergugat;
  8. Kira-kira selang 10 menit kemudian Penggugat melihat seorang laki-laki yang bernama M. Syahrur Khairah, yang mana beliau itu adalah teman dekat Penggugat ketika masa-masa  SMA dulu;
  9. Kemudian Penggugat meminta izin kepada Tergugat untuk menemui teman Penggugat dengan tujuan tidak lain dan tidak bukan hanyalah untuk bersilaturrahmi dengannya;
  10. Lalu Tergugat pun memberikan izin kepada Penggugat untuk menemuinya, kemudian setelah 10 menit kemudian  Tergugat timbul rasa cemburu kepada Penggugat;
  11. Kemudian Tergugat memanggil Penggugat dengan nada suara yang keras dan muka masam supaya segera mengakhiri pertemuan itu;
  12. Maka ketika itulah Tergugat mulai kasar dan tanpa Penggugat sadari Tergugat langsung menampar Penggugat di depan khalayak ramai sebanyak 4 kali dengan tangan kanan Tergugat;
  13. Hari demi hari, Tergugat juga masih besikap kasar serta Tergugat juga sudah mulai pulang larut malam tanpa alasan yang jelas;
  14. Bahwa hal-hal sebagaimana yang telah tersebut dalam poin-poin di atas telah menyebabkan tidak harmonisnya dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, maka hal tersebut jualah yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang
  15. Bahwa selama dalam masa pisah ranjang tersebut Penggugat masih tetap berupaya untuk dapat meyelesaikan kemelut rumah tangga, akan tetapi sampai surat gugatan ini diajukan ternyata harmonisasirumah tangga Penggugat dan Tergugat tetap tidak dapat dicapai.
  16. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih kecil-kecil;
  17. Kebiasaan kasar Tergugat makin terus terjadi selama lebih kurang 3 bulan sampai surat gugatan talak ini di ajukan;
  18. Tergugat juga tidak pernah mendengarkan dan membicarakan masalah ini secara baik dengan Penggugat yang akhirnya mendorong Penggugat untuk membicarakan masalah ini dengan keluarga Tergugat untuk penyelesaian terbaik dan pihak keluarga Tergugat selalu menasehati yang nampaknya tidak pernah berhasil dan Tergugat tetap tidak mau berubah;
  19. Sikap dari Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat;
  20. Lembaga perkawinan yang sebenarnya adalah tempat bagi Penggugat dan Tergugat saling menghargai, menyayangi, dan saling membantu serta mendidik satu sama lain tidak lagi didapatkan oleh Penggugat. Rumah tangga yang dibina selama ini juga tidak akan menanamkan budi pekerti yang baik bagi anak-anak Penggugat/Tergugat.
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Talak ini sekaligus memberi putusan sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan ;
  2. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No : 217/05/VI/1999 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh ;
  3. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat ;
  4. Menetapkan menurut hukum bahwa Tergugat berkewajiban memberi nafkah hidup kepada anak Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa ;
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp. 5.000.000,00 / bulan ;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Tergugat.




SUBSIDER :

Mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian Gugatan Talak ini saya ajukan atas perhatian dan perkenan Yang Terhormat Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh  saya haturkan banyak terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Banda Aceh, 02 April 2012
Homat kami,




Sri Arifah











Tidak ada komentar:

Posting Komentar